Kekerasan Seksual: Luka Fisik, Trauma Psikologis, dan Stigma yang Menghancurkan

|

18 Views

|

Lentera JSS– Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak luas, baik bagi korban, keluarga, maupun masyarakat. Dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis, stigma sosial, dan gangguan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Di Indonesia, kasus kekerasan seksual masih menjadi masalah yang memprihatinkan. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 4.175 kasus sejak Januari 2025, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Sementara itu, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023 mencatat 55.920 kasus kekerasan terhadap perempuan, meskipun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar karena banyak kasus tidak dilaporkan.



Dampak kekerasan seksual sangat kompleks mulai dari cedera fisik, resiko infeksi menular seksual, hingga kehamilan yang tidak diinginkan. Secara psikologis, korban dapat mengalami trauma yang ditimbulkan dapat memicu depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga hilangnya rasa percaya diri. Stigma sosial juga membuat banyak korban enggan melapor, yang menyebabkan mereka semakin terisolasi.
Trauma korban yang belum sembuh bisa menghambat produktivitas dan kemampuan mereka dalam bersosialisasi, membuat mereka kesulitan untuk membangun karier yang stabil. Dalam kasus ekstrem, trauma yang berkepanjangan dapat membuat korban merasa tidak berharga dan kehilangan harapan untuk hidup.

Sayangnya, penanganan kasus kekerasan seksual masih menghadapi banyak kendala. Hanya sekitar 8% korban yang mendapatkan perlindungan dari negara, meninggalkan lebih dari 90% lainnya tanpa dukungan yang memadai. Ketakutan terhadap stigma dan kurangnya kepercayaan pada sistem hukum juga membuat banyak korban enggan melapor.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya serius dari pemerintah dan masyarakat. Penyediaan layanan kesehatan mental, perlindungan hukum yang kuat, serta edukasi publik tentang pentingnya mendukung korban menjadi langkah krusial dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan tidak ada lagi korban yang harus menanggung penderitaan seumur hidup.

Penulis : Rina Yuliana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *