Lentera JSS- Polemik tambang nikel di Raja Ampat memanas setelah laporan Greenpeace mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan kerusakan hutan dan mengancam ekosistem laut. Sedimentasi dari pembukaan lahan diduga mencemari terumbu karang yang menjadi daya tarik wisata utama di kawasan tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada 5 Juni 2025 mengumumkan pembekuan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk.
“Kami tidak ingin mengorbankan kelestarian Raja Ampat demi investasi yang tidak berkelanjutan,” tegas Bahlil.
Source: Jawa Pos
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan indikasi pelanggaran serius dalam penggunaan kawasan hutan dan memutuskan untuk menangguhkan penerbitan izin baru di seluruh kawasan Raja Ampat, termasuk penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan. Gelombang penolakan terhadap tambang nikel semakin menguat di media sosial. Tagar #SaveRajaAmpat viral di berbagai platform, didukung oleh selebritas dan aktivis lingkungan. Greenpeace bersama komunitas muda Raja Ampat mengadakan konferensi pers, mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang di wilayah tersebut.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa Raja Ampat harus dipertahankan sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan yang menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia. Pada 2024, Raja Ampat mencatat lebih dari 24.900 wisatawan mancanegara dan 8.300 wisatawan domestik. Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi mendalam. Bahlil direncanakan akan melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat untuk memverifikasi dampak aktivitas tambang.
Raja Ampat, yang diakui sebagai UNESCO Global Geopark, kini berada di persimpangan yaitu mempertahankan ekosistem alam yang rapuh atau membuka jalan bagi industri ekstraktif. Masyarakat, pemerhati lingkungan, dan pelaku wisata berharap langkah pemerintah ke depan akan benar-benar berpihak pada kelestarian surga laut ini.
Penulis: Ari Dwi Prasetyo
Leave a Reply