Revisi UU TNI Oleh DPR-RI, TNI Berpeluang Duduki 16 Kementerian/Lembaga

|

5 Views

|

Lentera JSS – 25 Maret 2025 Usulan Revisi UU TNI oleh DPR-RI, beri peluang TNI tempati 16 Kementerian/Lembaga. Dalam sidang Parlemen DPR-RI yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI, Puan Maharani bersama dengan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, 20 Maret 2025. Dalam hasil sidang tersebut DPR-RI bersama dengan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI menyetujui adanya perubahan atau revisi pada Undang-Undang TNI Tentara Nasional Indonesia yang terbagi dalam beberapa aspek antara lain. Revisi dari UU No.34 Tahun 2004, pada Pasal 7 Ruang Lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit Aktif TNI, dan Pasal 53 Usia Pensiun Anggota TNI.

Dalam Pasal 7 terdapat 16 Ruang Lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti: 1. Gerakan Separatis Bersenjata, 2. Pemberontakan Bersenjata, 3. Terorisme, 4. Mengamankan Perbatasan, 5. Mengamankan Objek Vital Nasional Strategis, 6. Mengamankan Presiden, Wakil Presiden, Keluarga, 7. Memberdayakan Wilayah Pertahanan, 8. Visi Perdamaian Dunia Sesuai Polugri, 9. Membantu Tugas Pemda, 10. Membantu Polisi Dalam Tugas Kantib, 11. Membantu Mengamankan Tamu Negara/Perwakilan, 12. Penanggulangan Bencana, Pengungsian, dan Bantuan Kemanusiaan, 13. Search and Rescue (SAR), 14. Pengamanan Pelayaran, Penerbangan dari Pembajakan, Perompakan, dan Penyelundupan, 15. Ancaman Siber, 16. Perlindungan, Penyelamatan WNI Serta Kepentingan Nasional di Luar Negeri.


Source: tempo.co


Selanjutnya dalam Pasal 47 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit Aktif TNI, seperti: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, 2. Kementerian Pertahanan & Dewan Pertahanan Nasional, 3. Sekretariat Presiden & Sekretariat Militer Presiden, 4. Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, 5. Lembaga Ketahanan Nasional, 6. Badan Search & Rescue Nasional, 7. Badan Narkotika Nasional, 8. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, 9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 11. Badan Keamanan Laut, 12. Kejaksaan Agung, 13. Mahkamah Agung.

Dan Pasal 53 Usia Pensiun Anggota TNI terjadi perubahan batas usia Anggota TNI, Golongan Tamtama dan Bintara dari 53 menjadi 55 Tahun, Golongan Perwira sampai dengan Kolonel 58 Tahun, Perwira Bintang Satu menjadi 60 Tahun, Perwira Bintang Dua menjadi 61 Tahun, dan Perwira Bintang Tiga menjadi 62 Tahun.

Dalam Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia oleh Menteri Pertahanan, Mabes TNI, dan DPR-RI menjadi undang-undang dapat menandai tonggak penting dalam memperkuat TNI untuk menjalankan tugas dan peran sesuai dengan Tupoksi secara professional dan netral, dalam menggawal, jalannya pemerintahan dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: Andhika Setya Wibowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *