RUU Polri Tuai Kontroversi, Masyarakat Sipil Serukan Penolakan

|

6 Views

|

Lentera JSS – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. RUU ini, yang diinisiasi oleh DPR, menuai kontroversi karena dianggap berpotensi memperkuat kekuasaan kepolisian secara berlebihan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga menyoroti bagaimana pembahasan mengenai RUU Polri ini terkesan tergesa-gesa dan minimnya partisipasi rakyat di dalam pembahasannya.



Poin-poin Kontroversial dalam RUU Polri:
* Kewenangan yang Diperluas
– RUU ini dikhawatirkan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada kepolisian, termasuk dalam hal penyadapan dan pengawasan.
– Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
* Dwifungsi Gaya Baru
– Kritikus menilai RUU ini berpotensi mengembalikan dwifungsi kepolisian, di mana polisi tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki peran dalam bidang lain yang bukan ranah kepolisian.
– Hal ini dikhawatirkan dapat mengarah pada otoritarianisme.
* Masa Jabatan
– Penambahan batas usia pensiun anggota Polri ini dinilai tidak berdasar dan hanya akan mempengaruhi regenerasi dalam tubuh Polri.

Penolakan terhadap RUU Polri juga datang dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Mereka menilai bahwa RUU ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. RUU ini dinilai berpotensi menciptakan negara polisi (police state) di mana kekuasaan Polri terlalu besar dan tidak terkontrol.

Berbagai aksi demonstrasi dan petisi online pun digelar sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Polri. Masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatalkan pembahasan RUU ini dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kepolisian.

Hingga saat ini, DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait gelombang penolakan RUU Polri. Namun, desakan dari masyarakat sipil terus menguat, menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis: Diah Yuniarti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *