Lentera JSS– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92). Modus yang digunakan adalah mencampurkan BBM beroktan lebih rendah, seperti RON 88, untuk dijual sebagai Pertamax. Praktik ini diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu lokasi pengoplosan berada di fasilitas PT Orbit Terminal Merak. Tempat ini dimiliki bersama oleh dua tersangka, yaitu Gading Ramadhan Joedo (GRJ) dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan anak dari pengusaha minyak ternama, Muhammad Riza Chalid. Di fasilitas tersebut, BBM dengan kadar oktan lebih rendah dicampur sedemikian rupa hingga menyerupai Pertamax, lalu didistribusikan ke pasar.Kejagung menyebut bahwa tindakan ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM dengan kualitas sesuai standar. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami sejauh mana dampak dari praktik ilegal ini.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa dalam rantai distribusi resmi mereka, tidak ada praktik pengoplosan seperti yang dituduhkan. Pertamina menjelaskan bahwa proses penambahan aditif dan pewarna pada Pertamax memang dilakukan untuk meningkatkan performa bahan bakar, tetapi tidak untuk mengubah nilai oktan dari BBM yang lebih rendah menjadi RON 92.
Penulis : Hanum
Leave a Reply